Proses Dismantle BTS
Dismantle Base Transceiver Station (BTS) adalah proses teknis yang melibatkan risiko tinggi, mulai dari tegangan listrik besar, radiasi frekuensi radio (RF), hingga keselamatan struktural. Karena BTS merupakan infrastruktur penting, proses ini harus mengikuti regulasi hukum dan lingkungan yang ketat.
Berikut adalah tahapan profesional dalam pembongkaran atau decommissioning situs BTS:
1. Fase Pra-Pembongkaran
Sebelum menyentuh peralatan, persiapan legal dan keselamatan harus diselesaikan:
Izin Hukum: Memastikan pemutusan kontrak sewa lahan dan adanya surat perintah pembongkaran resmi.
Audit Situs: Pendataan inventaris perangkat aktif (antena, transiver) dan perangkat pasif (tiang, pagar, kabinet).
Penilaian Bahaya: Mengidentifikasi risiko seperti kabel listrik tegangan tinggi, kerentanan struktur bangunan, dan zona radiasi.
2. Pemutusan Daya dan Konektivitas
Keamanan adalah prioritas utama. Situs tidak boleh dibongkar dalam kondisi "hidup".
Deaktivasi RF: Operator jaringan harus mematikan transmiter secara jarak jauh untuk mencegah paparan radiasi RF pada pekerja.
Pemutusan Listrik: Memutus aliran listrik AC utama dan menerapkan prosedur Lockout/Tagout (LOTO).
Pelepasan Baterai: Sistem UPS dan baterai cadangan (timbal-asam atau lithium-ion) harus dilepas terlebih dahulu karena berisiko kebakaran atau kebocoran kimia.
3. Urutan Pembongkaran Fisik
Tim profesional biasanya mengikuti urutan dari atas ke bawah:
A. Perangkat Aktif (Elektronik)
Antena & RRU: Teknisi menggunakan derek (crane) atau katrol untuk melepas Remote Radio Units (RRU) dan antena dari tower.
Kabel: Kabel feeder, fiber optik, dan jumper diputus dan digulung untuk didaur ulang atau digunakan kembali.
Kabinet BTS: Unit pemrosesan baseband dan sistem pendingin di dalam kabinet dilepaskan.
B. Infrastruktur Pasif
Pembongkaran Shelter/Kabinet: Wadah fisik tempat penyimpanan elektronik diangkut dari lokasi.
Dekonstruksi Tower: Untuk tipe monopole atau lattice, setiap bagian diikat ke derek, dilepas bautnya, dan diturunkan perlahan ke tanah.
Fondasi: Jika kontrak mengharuskan pengembalian lahan ke kondisi semula, fondasi beton akan dihancurkan dan tanah diratakan.
4. Pengelolaan Limbah dan Lingkungan
BTS mengandung material berbahaya yang tidak boleh dibuang sembarangan:
E-Waste (Sampah Elektronik): Papan sirkuit dan transiver mengandung logam berat (timbal, kadmium) dan harus dikirim ke pusat daur ulang elektronik bersertifikat.
Material Berbahaya: Baterai dan bahan kimia pemadam api memerlukan penanganan limbah B3 khusus.
Pemulihan Aset: Perangkat yang masih berfungsi biasanya diperbaiki (refurbished) untuk dipasang kembali di lokasi lain.
⚠️ Peringatan: Membongkar BTS tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal dan sangat berbahaya. Selain risiko tersengat listrik atau jatuh dari ketinggian, merusak infrastruktur telekomunikasi dapat berujung pada sanksi pidana berat.






